menteri di negeri gamawan fauzi mengakui hingga ketika ini papua belum mempunyai perda khusus (perdasus) mengenai pembagian dana otsus dan memenage pembagian dana agar provinsi, kabupaten juga kota.
khusus untuk pembagian dana otsus dan ada baru peraturan gubernur (pergub) dan mengatur pembagian tersebut, papar mendagri dihadapan kaum bupati/walikota se papua pada sentani, ibukota kabupaten jayapura.
dikatakan,perlunya peraturan yang memenage pembahgian itu sebab itu telah adalah amanat undang-undang oleh karenanya berapa sulit dan merupakan pihak kabupaten/kota telah diketahui dengan tentu.
sudah saatnya mempunyai perdasus yang memenage pembagian dana otsus makanya daerah mengetahui melalui tentu berapa yang diterimanya, papar mendagri.
Informasi Lainnya:
menurut, bila dibanding provinsi papua barat telah papua lebih duluan dalam menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus).
provinsi papua ketika ini sudah mempunyai tujuh perdasus juga delapan perdasi, sedangkan yang masih selama proses tercatat lima perdasus juga delapan perdasi.
sedangkan yang belum dibahas banyak Satu perdasus serta dua perdasi, ujar mendagri.
rapat koordinasi dan dipimpin menkopolhukam djoko suyanto tersebut dikuti lima menteri yang lain yang dan memaparkan tentang seluruh rencana yang hendak diselenggarakan dalam papua.