Polisi bongkar pabrik ekstasi di kamar hotel

pihak kepolisian resort kota pekanbaru, riau, berhasil membongkar pabrik ekatasi selama kamar hotel serta menyita ratusan butir barang bukti dan menangkap pelaku berinisial he (30).

saat ini kami baru terus membangun persentasi ini. indikasi kuat telah kamar hotel tersebut untuk dibuat objek wisata pencetakan pil ekstasi, kata kepala satuan reserse narkoba polresta pekanbaru, ajun komisaris polisi banjarnahor ,dalam pekanbaru, selasa.

banjarnahor menjelaskan, penggerebekan berawal dari info penduduk dan mencurigai model pelaku dalam salah Salah satu kamar hotel trans pekanbaru yang berada dalam kurang lebih tengah kota.

berlandaskan info tersebut, demikian banjarnahor, anggota lalu melakukan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Informasi Lainnya:

setelah beberapa pekan memata-matai kegiatan pelaku he, papar dia, masih akhirnya selama sabtu (27/4) sekitar jam 18.00 wib, anggota menggerebek kamar bernomor 104 pada hotel itu.

dari penggerebekan tersebut, papar banjarnahor, petugas mendapatkan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi semua jam, 4 alat cetak pil ektasi, 2 logo mahkota, 1 logo tombak, 1 logo segitiga, 1 paket sabu dan uang sebanyak rp300 ribu.

yang menimbulkan indikasi kuat kamar hotel itu sebagai dibuat pabrik mini pembuatan ekstasi, karena anggota juga menemukan tujuh bungkus tepung serta serbuk putih yang dicurigai untuk bahan dasar pembuatan pil ekstasi. disamping serta banyak dua alat cetak pil, ujarnya.

dari keterangan tetapi pelaku, he telah meminta kamar tersebut dari 12 april 2013.

selama beberapa pekan, tutur dia, kamar hotel tersebut sebagai sarang oleh pelaku agar mencetak pil ekstasi sebelum lalu diedarkan barang haram tersebut ke sederat tujuan hiburan malam.

saat ini tersangka telah berhasil diamankan serta mau diupayakan pengembangan jumlah sebab diindikasi pelaku bekerja dengan berkomplot.

atas perbuatannya, pelaku he juga dijerat melalui pasal berlapis, mulai dari pasal 112 junto 113, 114, dan 129 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan serta denda tidak mahal rp1 miliar, ujarnya.